Saturday, February 23, 2013

K3LH

Pengertian Kesehatan, keselamatan dan Keamanan ( K3)

Pengertian Kesehatan
Istilah Kesehatan merujuk pada kondisi fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomi.
Individu yang sehat adalah individu yang bebas dari penyakit, cedera, serta masalah mental dan emosi yang bisa mengganggu aktivitas manusia normal pada umumnya.
Sedangkan kesehatan kerja ( occupational health ) atau sering disebut dengan Kesehatan Industri ( Industrial Hygiene ) pada Bab V pasal 23 merupakan upaya kesehatan untuk mewujudkan produktifitas kerja yang optimal meliputi pelayanan kesehatan, pencegahan penyaakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja dan setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Untukmewujudkan produktifitas kerja diperlukan upaya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri dan masyarakat sekelilingnya.
Pelayanan kesehatan kerja adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan jaminan social tenaga kerja dan mencakup upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
Syarat kesehatan kerja meliputi persyaratan kesehatan pekerja baik fisik maupun psikis sesuai dengan jenid pekerjaannya, persyaratan bahan baku, peralatan, dan proses kerja serta persyaratan tempat atau lingkungan kerja.
Tempat kerja menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. Tempat kerja yang wajib menyelenggarakan kesehatan kerja adalah tempat kerja yang mempunyai karyawan paling sedikit 10 (sepuluh) orang.


Pengertian Keselamatan.
Keselamatan merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia keselamatan adalah perihal (keadaan) selamat, kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya. Jadi Keselamatan dan kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar supaya pekerja tidak mengalami cidera.
Pekerja atau tenaga kerja menurut UU No. 14 Tahun 1969 adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasil barang dan/atau jasa baik untuk memnuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.


Perlindungan bagi tenaga kerja meliputi :
Norma keselamatan kerja;
Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;
Norma kerja;
Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan
kerja.
Yang dimaksud dengan norma ialah "standard" ukuran tertentu yang harus dijadikan pegangan pokok.
Norma keselamatan kerja meliputi : keselamatan kerja yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan meliputi: pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja, dilakukan dengan mengatur pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja yang sakit, mengatur persediaan tempat, cara dan syarat kerja yang memenuhi syarat hygiene perusahaan dan kesehatan kerja untuk pencegahan penyakit, baik sebagai akibat pekerjaan maupun penyakit umum serta menetapkan syarat kesehatan bagi perumahan untuk tenaga kerja.
Norma kerja meliputi: perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu kerja, sistim pengupahan, istirahat, cuti, kerja wanita, anak dan orang muda, tempat kerja, perumahan, kebersihan, kesusilaan, ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing yang diakui Pemerintah, kewajiban sosial/kemasyrakatan dan sebagainya guna memelihara kegairahan dan moril kerja yang menjamin daya guna kerja yang tinggi serta menjaga perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Kepada tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit akibat pekerjaan berhak atas/ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi. Dalam hal seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan/atau penyakit akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti kerugian.
Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar
terhindar dari kecelakaan.
Setiap orang yang berada ditempat kerja harus dijamin keselamatannya.
Tempat kerja harus selalu dijamin dalam keadaan aman.
Pengertian Keamanan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia keadaan aman, ketentraman, menjaga (memelihara) ketertiban.
Keamanan Nasional : kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman eksternal.
Keamanan perusahaan : melindungi fasilitas pengusaha dan peralatan yang ada dari akses-akses yang tidak syah serta untuk melindungi para karyawan ketika sedang bekerja atau melaksanakan penugasan pekerjaan.

Sejarah Perkembangan Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja.
Jaman Purbakala
Sejak jaman purba manusia bekerja telah mengenal kecelakaan dan dari pengalamannya kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang bagaimana agar kecelakaan tidak menimpa dirinya atau tidak terulang kembali.
Jaman Modern
Perrubahan besar yang terjadi setelah terjadi revolusi industry pada abad 18, dimana muncul bentuk maupun jenis kecelakaan yang sangat beragam.
Diantaranya kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan mesin, listrik, bahan bakar, nuklir, pemakaian bahan kimia dan sebagainya.
Sejarah Peraturan Keselamatan Kerja.
Tahun 1802 Penerapan UU tentang Perawatan Kesehatan dan Moral Pekerja.
Tahun 1833 Ditambah dengan adanya pengawasan dari Pemerintah.
Tahun 1844 Penambahan UU tentang kewajiban pengawasan mesin, penyediaan pengaman dan melaporkan terjadinya kecelakaan.
Di Indonesia :
Dimulai Tahun 1847 sejak dipakainya mesin-mesin industri oleh Pemerintah Hindia Belanda.
Penanganannya oleh Dieust Van Het Stoomwezen. Tahun 1912 untuk kepentingan pendidikan pada bagian penyelidikan bahan diserahkan ke Sekolah Tinggi Teknik di Bandung.
Tahun 1905 Pemerintah mengeluarkan Staatsbad No. 521, yaitu peraturan Keselamatan kerja yang disebut dengan Veiligheidsreglement (VR)
Tahun 1910 diperbaruhi dengan Staatsbad No. 406 yang pengawasannya dilakukan oleh Dinas Stoomwezen.
Tahun 1925 Dienst Van Het Stoomwezen diganti dengan Dienst Van Het Veiligheidstozight (VT) atau Pengawasan Keselamatan Kerja.
Tahun 1930 Pemerintah mengeluarkan Stoomordonantie dan Stoom Verordening dengan Staanstbad no. 225 dan nomor 339.
Tahun 1931 Pengawasan bahan beracun ( Pabrik Cat, Accu, Percetakan dll )dengan Loodwit Ordonantie, staanstbad no. 509
Tahun 1932 & 1933 UU dan Peraturan Petasan staanstbad No. 143 dan 10
Tahun 1938 &1939 Pengawasan terhadap jalan rel kereta api loko dan gerbongnya yang digunakan sebagai alat pengangkutan diperusahaan pertanian, kehutanan, pertambangan dan sebagainya, selain dari jalan kereta api Perumka, yaitu melalui Industrieboan Ordonantie dan Industrieboan Verordenieng, Staatsblad Nomor 595 dab Nomor 29.
Tahun 1940 Pengawasan dilakukan oleh Dinas Pengawasan Keselamatan Kerja dan para pengusaha ditarik restribusi. Staanstbad no. 424 dan 425.
Kemudian muncul peraturan perundangan sebagai berikut :
UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Konvensi ILO tahun 1981 C
155 tentang Keselamatan dan Kesehatan

Upaya – Upaya Perlindungan
Tenaga Kerja.
Ruang lingkup yang merupakan ketentuan pokok dibidang K3 adalah :

Keselamatan
kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di
permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam
wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Ketentuan
yang berlaku ditempat kerja adalah :

dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas,
peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan
kecelakaan atau peledakan;
dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau
disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit,
beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
dikerjakan
pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran
rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan,
saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana
dilakukan pekerjaan persiapan.
dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan,
pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan
lapangan kesehatan;
dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik
di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui
terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
dikerjakan
bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun
atau gudang;
dilakukan
penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
dilakukan
pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena
pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau
terpelanting;
dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
terdapat
atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas,
hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;

dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau
telepon;
dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset
(penelitian) yang menggunakan alat teknis;
dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang
memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.


Prosedur Kerja

Bekerja adalah melakukan suatu pekerjaan baik secara bersama-sama atau sendiri dalam suatu wadah yang disebut dengan organisasi atau pabrik/perusahaan.
Tentunya para pekerja dalam melakukan pekerjaan itu aman dan tertib sesuai dengan harapan dari pekerja juga perusahaan itu sendiri.
Untuk memenuhi hal tersebut diperlukan Prosedur Kerja yang aman dan tertib.
Prosedur kerja yang aman dan tertib dapat dilakukan dengan :
Menetapkan standar K3
Menetapkan tata tertib yang harus dipatuhi.
Menetapkan peraturan-peraturan.

Dalam menentukan standar K3 harus disesuiakan dengan keadaan dan kebutuhan atau kapasitas yang ada di perusahaan tersebut tetapi tetap harus mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.

Penetapan tata tertib erat kaitannya dengan peraturan – peraturan yang berlaku di perusahaan yang biasanya dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan oleh pekerja. Dengan adanya tata tertib dan peraturan yang dibuat diharapkan para pegawai mentaatinya, sehingga timbul sikap disiplin dan tanggung jawab dalam bekerja.



Prosedur Pencegahan Gangguan K3

Prosedur Pencegahan Gangguan K3 bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akikbat kerja di tempat kerja dan menjamin ;
Bahwa setiap tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerja dalam keadaan selamat dan sehat.
Bahwa setiap sumber produksi dipergunakan secara aman dan efisien.
Bahwa proses produksi dapat berjalan dengan lancar.
Kondisi diatas dapat tercapai bila kecelakaan termasuk kebakaran, peledakkan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi secara terpadu.

Langkah – langkah pencegahan yang dapat ditempuh untuk menaggulangi kecelakaan kerja antara lain :
Menurut ILO (Intenarnational Labour Organization ).
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang memberikan ketentuan dan persyaratan K3 yang selalu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi (Up to date); penerapan ketentuan dan persyaratan dalam peraturan perundang-undangan diberlakukan sejak tahap rekayasa; Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 langsung ditempat kerja.

Standarisasi
Baik buruknya K3 ditempat kerja diketahui melalui pemenuhan standar K3.

Inspeksi

Dilakukan kegiatan dalam rangka pemeriksaan dan pengujian terhadap tempat kerja, mesin, alat dan instalasi, apakah masih memenuhi terhadap ketentuan dan persyaratan K3.

Riset.

Riset yang dapat dilakukan antara lain : Teknis, medis, psychologis, dan statistic untuk menunjang tingkat kemajuan di bidang K3 sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.


Pendidikan dan Latihan

Dipergunakan untuk meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya K3 disamping untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan K3.

Persuasi

Merupakan suatu cara pendekatan K3 secara pribadi tanpa menerapkan sangsi-sangsi.

Asuransi

Jaminan kesehatan dengan pembayaran premi yang semakin rendah bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan K3 dan tingkat keparahan dan sering terjadinya kecelakaan yang kecil.

Penerapan K3 ditempat kerja



Konsep yang lain sering juga diterapkan dipeusahaan antara lain :

Penaturan Jam Kerja.

Jam kerja normal 40 jam perminggu. Untuk beban kerja 24 jam perhari perlu diatur dengan shift dan kerja lembur dan sewajarnya bila pekerja mendapatkan perlindungan khusus misalnya gaji ekstra, bonus dan sebagainya.


Daya Tahan Tubuh Pekerja.

Untuk mendukung daya tahan tubuh pekerja perlu diupayakan gizi, menu makanan yang baik, gerak badan harus menjadi persyaratan pokok untuk menjaga agar badan dan pikiran menjadi efisien dan produktif.

Pemeriksaan Kesehatan.

Pemeriksaaan Kesehatan mutlak dilakukan untuk menentukan apakah pekerja serasi dengan pekerjaannya,baik secara fisik maupun mental.

Pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Pemeriksaan kesehatan secara berkala/berulang, yaitu untuk mengevaluasi apakah factor-faktor penyebabnya telah menimbulkan gangguan atau kelainan pada tubuh pekerja atau tidak.


Pendidikan tentang K3

Pendidikan K3 harus diberikan secara kontinyu agar tetap waspada dalam menjalankan pekerjaan.

Memberikan Informasi/Penerangan sebelum bekerja.
Penting dilakukan agar para kerja mengetahui, mentaati peraturan dan bersikap hati-hati.

Pakaian pelindung.

Menggunakan pakaian pelindung saat melaksanakan pekerjaan yang berbahaya terhadap tubuh. Misalnya memakai masker, kacamata, sarung tangan, sepatu, topi, pakaian khusus dll.

Isolasi.

Mengisolasi pekerjaan yang membahayakan. Misalnya mesin yang bising, pencampuran bahan kimia, dll.

Ventilasi setempat

Memberikan alat untuk menghisap udara ditempat tertentu agar bahan dari suatu tempat bisa dialirkan keluar.

Ventilasi Umum.

Mengalirkan udara keluar agar kadar dari bahan yang berbahaya bisa lebih rendah dari Nilai Ambang Batas (NAB)

Substitusi

Mengganti bahan berbahaya dengan bahan yang tidak berbahaya.


Pencegahan terjadinya kecelakaan merupakan langkah yang efektif.

Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu :
Perilaku yang tidak aman, antara lain :
sembrono dan tidak hati – hati tidak mematuhi peraturan tidak mengikuti standar prosedur kerja.
tidak memakai alat pelindung diri kondisi badan yang lemah



Kondisi lingkungan yang tidak aman

Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam) , selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman.

Jenis kecelakaan dan bidang industry :


Manufaktur (termasuk elektronik, produksi metal dan lain-lain)
1. terjepit, terlindas
2. teriris, terpotong
3. jatuh terpeleset
4. tindakan yg tidak benar
5. tertabrak
6. berkontak dengan bahan yang berbahaya
7. terjatuh, terguling
8. kejatuhan barang dari atas
9. terkena benturan keras
10. terkena barang yang runtuh, roboh

Elektronik (manufaktur)
1. teriris, terpotong
2. terlindas, tertabrak
3. berkontak dengan bahan kimia
4. kebocoran gas
5.Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan

Produksi metal (manufaktur)
1. terjepit, terlindas
2. tertusuk, terpotong, tergores
3. jatuh terpeleset

Petrokimia(minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik)
1. terjepit, terlindas
2. teriris, terpotong, tergores
3. jatuh terpeleset
4. tindakan yang tidak benar
5. tertabrak
6. terkena benturan keras

Konstruksi
1. jatuh terpeleset
2. kejatuhan barang dari atas
3. terinjak
4. terkena barang yang runtuh, roboh
5. berkontak dengan suhu panas, suhu dingin
6. terjatuh, terguling
7. terjepit, terlindas
8. tertabrak
9. tindakan yang tidak benar
10. terkena benturan keras

Produksi alat transportasi bidang reparasi

1. terjepit, terlindas
2. tertusuk, terpotong, tergores
3. terkena ledakan

No comments:

Post a Comment