Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan
dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok
atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini
dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau
agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan
secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan
aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan,
moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun
bangsa tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib
militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan
negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat
dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya
Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang
memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti
gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan
relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib
militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama
masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman,
Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer,
biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya
sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara
Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan
bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National
Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik
Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang
menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda
dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan
militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak
berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka
tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan
negara.
Pengertian bela negara di Indonesia
Bela Negara adalah
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan
negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya
kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.
Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di
dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan
negara.
Unsur Dasar Bela Negara
Cinta Tanah Air
Kesadaran Berbangsa & bernegara
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
Rela berkorban untuk bangsa & negara
Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
Melestarikan budaya
Belajar dengan rajin bagi para pelajar
Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
Dll.
Dasar hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
No comments:
Post a Comment